Kotamobagu, ManadoTEMPO – Penjabat (Pj.) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, S.H., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu yang membahas pengambilan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (30/11/2024) di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan bahwa APBD tahun 2025 dirancang dengan orientasi utama pada kepentingan masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 disusun dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta berdasarkan tema pembangunan Kota Kotamobagu tahun 2025 mendatang, yakni ‘Memantapkan Daya Saing Melalui Inovasi Seiring Dengan Peningkatan Investasi dan Pemberdayaan Masyarakat, ujar Abdullah Mokoginta.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga konsistensi dan keselarasan dalam pelaksanaan program pembangunan tahun 2025.
Pada APBD 2025, Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu juga berupaya untuk menetapkan target capaian, baik dalam konteks daerah maupun satuan kerja, serta kegiatan yang menjadi target kinerja prioritas pembangunan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi program pembangunan serta penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Pemerintah Pusat, tambahnya.
Pj. Wali Kota juga mengucapkan apresiasi kepada DPRD Kota Kotamobagu atas kerja sama yang solid dalam proses pembahasan dan persetujuan Ranperda ini.
Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu yang telah mengagendakan rapat paripurna ini, tuturnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., didampingi Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., dan Ahmad Sabir, S.E., serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Kotamobagu. Turut hadir pula para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu. (*)