ManadoTEMPO – Pasangan Calon Walikota dan Wakil.Walikota Manado, No.Urut 1, Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ditetapkan meraih suara terbanyak dalam rekapitulasi perhitungan suara Pilwako Kota manado .
Namun, pasangan calon nomor urut 3, melakukan gugatan dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu.
Tim hukum AARS, Rangga Paonganan SH menyatakan dengan tegas siap menghadapi laporan dugaan TSM. Bahkan, Angga begitu dirinya disapa menegaskan tak gentar laporan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada Paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya, Senin (02/12/2024).
Dirinya berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Diketahui, dugaan laporan itu disampaikan oleh Tim Hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Adapun deretan pelanggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.
(Deasy Holung/**)