Joutje Rumondor Kembali, Kenli Poluan : Tudingan Kepada KPU Tidak Benar Dan Mendasar

oleh -810 Dilihat
oleh
Media Gathering Pasca Rekapitulasi Hasil bersama Polda dan Media

SULUT, ManadoTEMPO – Misteri dugaan hilangnya Saksi Paslon No.urut 2 ditengah Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub yang digelar, 5-7 Desember 2024, di Swiss Hotel Maleosan Manado, bahkan tudingan yang dialamatkan kepada KPU Sulut yang meminta bertangggung jawab atas hilangnya yang bersangkutan, ternyata terbukti tidaklah benar dan mendasar.

Pasalnya dalam Media Gathering KPU Sulut, Polda dan Polresta Manado bersama awak media, Senin 9 Desember 2024, ternyata Joutje Rumondor alias Oceng tidak hilang, dan secara sadar melaporkan diri ke Kantor Polsek Wenang .

Ketua KPU.Sulut, Kenly Poluan didampingi Komisoner Meydi Tinangon , Sek.KPU Meydi Malonda dan dari Polda Sulut, Kasubdit I Dit Intelkam Polda Sulut, Kompol Drs. Meydi M. Wowiling dan Kabag Ops Polresta Manado., Kompol Sugeng Wahyudi menyatakan dengan kemunculan Joutje Rumondor alias Oceng ke Publik pertanda tudingan yang dialamatkan kepada KPU oleh Saksi Paslon 2 tidak terbukti.

Tambahnya selama melaksanakan Rekapitulasi proses demokrasi ini berjalan baik dan transparan, semua saksi diberikan hak dan porsi yang sama bahkan disaksikan masyarakat luas.

Sementara Kabag Ops Polresta Manado., Kompol Sugeng Wahyudi, menjelaskan soal laporan orang hilang atas nama Joutje Rumondor oleh istrinya Agnes Wiwik Wewengkang warga Buha Kec.Mapanget yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Mapanget pada Jumat, 6 Desember 2024, namun karena Locus kejadian di wilayah Polsek Wenang, maka yang bersangkutan diarahkan untuk ke Polsek Wenang.
” Jadi kami tegaskan tidak ada penolakan, kami terima laporan, dan setelah itu kami memeriksa sejumlah saksi , mengumpulkan data, berdasarkan infromasi sejumlah saksi yang bersangkutan masih berada di lokasi hotel,” jelas Sugeng.

Lanjutnya pada Senin, 9.Desember 2024 jam 10.00 Wita yamg bersangkutan datang melapor dan menyatakan sejak Sabtu, 7 Desember sudah bersama keluarga namun enggan untuk diperiksa lebih lanjut karena kondisi istrinya sakit.
” Terkait menghilang kemana dan apa motifnya , nanti kami juga akan gelar perkara,” ujarnya.

Sedangkan Komisioner KPU Meydi Yefta Tinangon, menyatakan dikeluarkannya yang bersangkutan dari ruang rapat semata mata demi tertib jalannya Proses Rekapitulasi karena yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan penjelasan dari Pimpinan Rapat.
” Semua sesuai dengan tata tertib, kami tidak menghalangi hak konstitusi saksi. Teman teman media juga menyaksikan langsung. Terlebih penertiban ini dilalukan oleh satuan pengamanan internal KPU,” ucap Meydi.

(Deasy Holung)

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  KPU Sulut Intens Sebarkan Informasi Produk Hukum Pilkada 2024

No More Posts Available.

No more pages to load.