Sah! UMP Sulut Tahun 2025 Rp.3.775.425

oleh -2622 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk Tahun 2025 akhirnya ditetapkan, Rabu 11 Desember 2024 di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu, yang menyampaikan UMP Sulut Rp.3.775.425 dengan disaksikan Dewan Pengupahan Sulut.

Sementara kali pertama UMSP di Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

Dan diketahui Penetapan ini menggunakan Formula penghitungan sendiri yaitu Upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto.(*)

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Pemerintah Kota Tomohon Gelar Ziarah di Makam Mantan Bupati dan Walikota untuk Peringati Hari Jadi ke-22 Kota Tomohon

No More Posts Available.

No more pages to load.