Manadotempo,
Prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan apresiasi dari sejumlah penggiat kepemiluan. Menurut mereka, langkah tersebut adalah prosedur normal yang merupakan kewenangan standar Bawaslu di setiap Propinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Yudi Dien, menilai langkah Bawaslu Sulut merupakan bagian dari tugas rutin lembaga tersebut. “Ini sebenarnya hal yang normal, karena sudah menjadi kewenangan Bawaslu. Di Sulut saja, mungkin sudah ada ratusan ASN yang ditangani Bawaslu kabupaten/kota karena kasus serupa, dan biasanya tidak ada reaksi berlebihan dari pihak terkait,” ujar Dien, Minggu (15/12/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN bukanlah vonis final. “Bawaslu hanya merekomendasikan. Hukuman atau sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya.
Dien menegaskan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. “Aturan ini sangat jelas dan tegas untuk memastikan netralitas ASN,” tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh akademisi FISIP Unsrat, Dr. Jericho Pombengi, M.Si. Menurutnya, langkah yang dilakukan Bawaslu Sulut sudah tepat dan sesuai prosedur. “Bawaslu Sulut sudah on the right track. Bahkan, kami mendorong agar Bawaslu lebih tegas dalam menangani ASN yang tidak netral, khususnya di Pemilu dan Pilkada mendatang,” ujarnya.
Pombengi juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN agar menjaga netralitas. “ASN sudah disumpah untuk netral. Jika melanggar, jangan salahkan Bawaslu jika mereka merekomendasikan sanksi ke BKN,” tegasnya.
Terkait Kasus Video Oknum ASN di Pilkada 2024
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait video seorang ASN berinisial EHK yang diduga melanggar netralitas pada hari pencoblosan, 27 November 2024. Dalam video tersebut, EHK bersama sejumlah ASN Pemkot Bitung terlihat di rumah salah satu pasangan calon, diduga terlibat dalam penghitungan suara.
Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan status laporan atau Form A17 yang diterbitkan Bawaslu adalah bagian dari prosedur. “Surat ini merupakan hasil penanganan laporan masyarakat, yang diproses sesuai regulasi. Tindak lanjutnya menjadi kewenangan instansi terkait, seperti BKN,” jelas Zulkifli.
Bawaslu Sulut menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi netralitas ASN demi memastikan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang adil dan transparan. (Oby)