ManadoTEMPO-Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) melalui Humas Pnt Kombes Pol (Purn) John Rori mengakui dimana aset GMIM di Rumbia memang telah dijual sebesar Rp 3 Miliar.
Rori menjelaskan, tanah milik Sinode GMIM itu tahun 1989 kepada Bapak Bernadus Massie dengan memiliki AJB yang dikeluarkan oleh Camat Langowan pada 10 Januari, luas sekitar 92.152 m2 di Desa Rumbia, Kecamatan Langowan Selatan, Minahasa.
“Tanah itu dijual senilai 3 miliar rupiah. Dan GMIM menjual itu dengan maksud uang itu akan digunakan untuk pengadaan lahan lain. Kemudian Yayasan Masarang itu sesuai dengan perjanjian dia hanya membeli lahan. Dan itu untuk digunakan dalam rangka pelestarian alam atau lingkungan. Itu tidak akan mengambil apa-apa dari tanah tersebut.” jelas Rori.
Lanjutnya, dilahan tersebut terdapat tanaman pohon kelapa. Tanah tersebut juga adalah tanah pasini.
“Dan pada tahun 2024, tanah tersebut dijual oleh GMIM kepada Yayasan Masarang dimana Yayasan tersebut bergerak di bidang Pelestarian Lingkungan Hidup.” ujar John Rori, Rabu 18 Desember 2024.
Aset GMIM itu dijual, berdasarkan beberapa rekomendasi dalam sidang-sidang baik Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) beberapa kali, dengan alasan tanah tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh GMIM apakah mendirikan bangunan atau kegiatan-kegiatan yang lain.
“Karena tanah tersebut berbatasan dengan tanah milik Yayasan Masarang dan berdekatan dengan hutan konservasi. Landasan dijual itu, dari keputusan-keputusan di SMST. ” terang Rori.
“Dan akhirnya dalam rapat Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, lanjut Rori memutuskan bahwa tanah tersebut dijual kepada Yayasan Masarang. Karena Tata Gereja GMIM Tahun 2021 tentang aset itu memberi ruang untuk dijual, tukar guling dan lain-lain,” kuncinya.
(tonny mait)