ManadoTEMPO-Kisruh gaji tenaga honorer tidak lagi dianggarkan di tahun 2025 ternyata mengacuh disahkan dan ditandatangani oleh presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 31 Oktober 2023, Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
UU ASN tersebut mulai berlaku sejak Januari 2025 dan salah satu hal yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah soal tenaga honorer yang harus diselesaikan melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketentuan ini telah diatur secara resmi pada Bab XIII, Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang berbunyi:
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Sementara itu pada Pasal 65 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tertulis bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya di instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Jika instansi pemerintah mengangkat tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer itu berlaku untuk nama lainnya seperti guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT), maupun non ASN resmi berlaku per Januari 2025.
Dengan begitu, otomatis Pemkot Tomohon wajib sejalan dengan kebijakan tersebut, memastikan bahwa pihaknya tidak akan lagi mengangkat honorer, GTT, PTT, non ASN atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN hingga anggaran sedianya tertata di APBD 2025 pun dipastikan ikut UU tersebut.
(tonny mait)