ManadoTEMPO-Klaim sepihak kepemilikan lahan dimana Gedung MISSION CENTER GMIM berdiri diluruskan Humas GMIM Pnt Kombes Pol (Purn) Drs John Rori, Kamis (09/01/2025).
Dikonfirmasi manadotempo.com, Pnt Kombes Pol (Purn) Drs John Rori menerangkan, pihak GMIM melakukan transaksi pembayaran lahan tersebut melalui dasar kepemilikan sebenarnya yang memiliki dokumen kepemilikan yang benar dan sesuai aturan atas lahan tersebut.
“GMIM tentunya melakukan pembayaran lahan tersebut atas dasar ketentuan sesuai aturan bukan lahan dengan status hibah atau lainya yang bertentangan dengan aturan. Artinya pemilik sah lahan tersebut sebelum dibeli GMIM melihat serta melalui tahapan sesuai dengan aturan melalui pemerintah dan aturan pertanahan yang ada,” tegas Rori.
Sementara ketika ada klaim dari keluarga yang menyatakan lahan tersebut adalah milik mereka itu adalah urusan internal keluarga.
“Kita (GMIM) tidak ingin masuk di wilayah sengketa internal keluarga, karena pembelian lahan dimana berdirinya Mission Center GMIM oleh kami pihak GMIM telah sesuai dengan aturan yang berlaku yang kepemilikan lahan tersebut ketika dibeli berdasarkan AJB dan sah sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lahan bangunan MISSION CENTER GMIM di Bilangan Ring Road, Manado dipersoalkan dimana Erisman Panjaitan yang bertindak sebagai Lurah Malendeng diberitakan telah merubah secara sepihak Register 41 Tanah Tikala atas nama Fritz Wewengkang menjadi Agus Katuuk dengan luas sekira 317 hektar.
(tonny mait)