ManadoTEMPO–Kadis PUTR Talaud JRSM alias John kembali dilaporkan di Aparat Penegak Hukum (APH). Kali ini yang melaporkan yakni LSM Sulut Corruption Watch (SCW) di Kejati Sulut, Rabu (15/01/2025), terkait dugaan mengerjakan sendiri proyek di instansi yang dipimpinnya.
“LSM SCW secara resmi melaporkan Kadis PUTR Talaud JRSM alias John di Kejati Sulut. Kami lapor terkait dugaan JRSM alias John selaku Kadis mengerjakan sendiri proyek dari instansi yang dipimpinnya,” ungkap Ketua LSM SCW Novie Ngangi, Rabu (15/01/2025).
Dikatakan, sala satu proyek yang terungkap diduga kuat dikerjakan JRSM alias John, yakni proyek Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran sekira Rp 49.750.000; serta Nomor dan Tanggal SPK: 03/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024.
“Ada proyek (Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi) di Desa Tarun pada TA 2024 dari Dinas PUTR yang kuat dugaan dikerjakan oleh Kadis JRSM alias John,” katanya.
Menurutnya, untuk modus yang digunakan adalah pinjam perusahaan. “Untuk mengerjakan proyek, Kadis JRSM alias John dugaannya menggunakan modus pinjam perusahaan. Jadi, CV Eljireh Abadi hanya di atas kertas dalam mengerjakan proyek,” tutur Novie.
Disebut, JRSM sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN. Apalagi ini sudah jelas-jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Undang-undang (UU) nomorĀ 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Selain itu, ini juga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Atas hal tersebut, ia meminta agar Kejati Sulut untuk segera menangani dugaan yang dilaporkan pihaknya.
“Kami minta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulut untuk menelusuri permasalahan ini,” tutup Ngani.
(Ian Sigar)