Minsel, ManadoTEMPO-Pergantian perangkat desa (Prades) oleh hukum tua disejumlah desa di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Minsel Jones Kaseger.
Kaseger menegaskan pergantian Prades yang dilakukan secara sepihak oleh hukum tua, adalah ilegal atau tidak sah.
“Pergantian Prades sah-sah saja asalkan harus sesuai aturan bukan mengikuti kemauan hukum tua,” tegas politisi senior partai Golkar ini.
Dia meminta pemerintah Kabupaten Minsel lebih khusus dinas terkait untuk memberi perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Ini persoalan serius dan harus segera diselesaikan agar tidak terulang lagi di kemudian hari dan tidak berdampak pada terhambatnya pelayanan di desa,” ujarnya.
Terpisah, kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Efer Poluakan mengatakan telah menghentikan atau melakukan penundaan proses pergantian Prades.
“Sesuai informasi ada beberapa desa di kecamatan Modoinding dan Tatapaan yang telah melakukan pergantian Prades. Tapi semuanya sudah di pending sambil menunggu rekomendasi dari bapak Bupati,” kata Poluakan
Dia menambahkan pergantian Prades bisa dilakukan kapan saja asalkan mengikuti sesuai aturan.
(Jemmy Panambunan).