ManadoTempo Tomohon,
Seiring dengan permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor 2 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kemenangan Paslon 3 Caroll-Sendy, berbagai opini dan spekulasi berkembang di media sosial. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Caroll-Sendy (CSSR), yang menjadi pihak terkait dalam perkara Nomor: 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025, memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Dalam permohonan yang dibacakan pada 14 Januari 2025 lalu, Paslon 2 mengajukan lima dalil utama:
Ketidaknetralan atau mobilisasi ASN
Pelantikan ASN pada 22 Maret 2024
Penyalahgunaan wewenang
Politik uang
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS
Paslon 2 menyatakan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta meminta diskualifikasi Paslon 3. Mereka juga mengajukan permohonan PSU di beberapa TPS.
Maka Tanggapan Pihak Terkait tentang hal tersebut dalam persidangan pada 22 Januari 2025 lalu, Kuasa Hukum CSSR bersama dengan KPU Kota Tomohon dan Bawaslu Kota Tomohon menanggapi permohonan tersebut sebagai berikut:
Dalil D.1 hingga D.4:
Pihak terkait membantah tuduhan tersebut dengan bukti yang kuat. Justru ditemukan indikasi bahwa Paslon 2 yang melakukan pelanggaran, termasuk melibatkan dan mengintimidasi ASN serta melakukan politik uang dengan membagikan uang, beras, kacamata, dan voucher.
Dalil D.5 (PSU di beberapa TPS):
C-Hasil telah ditandatangani oleh semua saksi Pemohon di 157 TPS, dan dalam persidangan, Bawaslu Kota Tomohon menyatakan hanya ada keberatan di satu TPS di Kelurahan Lahendong terkait surat suara Gubernur dan satu TPS di Kelurahan Kayawu mengenai perbedaan pandangan tentang sah atau tidaknya satu surat suara yang dicoblos. Namun, di TPS tersebut, justru Paslon 2 yang memenangkan suara.
Salah satu isu juga yang ramai diperbincangkan adalah pelantikan ASN pada 22 Maret 2024. Dalam persidangan, Kuasa Hukum CSSR menjelaskan bahwa tuduhan Paslon 2 mengenai pelantikan 99 ASN tidak benar. Faktanya, hanya 19 ASN yang dilantik.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri tertanggal 29 Maret 2025, batas pelantikan ASN berlaku mulai 22 Maret 2024. Pemerintah Kota Tomohon menerima surat ini pada 3 April 2024 dan segera menindaklanjuti dengan membatalkan SK Pelantikan pada 4 April 2024 serta menyurati Gubernur Sulawesi Utara dan SKPD terkait.
Pada 24 April 2024, Gubernur Sulawesi Utara mengajukan permohonan ke Kemendagri, yang kemudian memberikan persetujuan pada 10 Mei 2024. Selanjutnya, pelantikan ulang dilakukan pada 17 Mei 2024. Pemerintah Kota Tomohon kembali menyurat ke Kemendagri pada 20 Agustus 2024 untuk meminta klarifikasi, yang dijawab oleh Kemendagri pada 5 September 2024, menegaskan bahwa pembatalan pelantikan dan pelantikan ulang telah sesuai prosedur.
Kuasa Hukum CSSR juga menegaskan bahwa pelantikan 19 ASN ini tidak memiliki kaitan dengan Pilkada Tomohon. Tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis atau menjadi pihak yang diperiksa oleh Bawaslu Kota Tomohon. Pelantikan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga jalannya roda pemerintahan.
Selain itu, Kuasa Hukum juga mengajukan eksepsi terkait kewenangan dan legal standing Pemohon. Berdasarkan aturan, permohonan terkait hasil suara hanya dapat diajukan jika selisih suara tidak melebihi 2%, sementara dalam kasus ini, ambang batas tersebut telah terlampaui. Selain itu, tuduhan pelantikan ASN yang menjadi dalil Paslon 2 hanya berdasarkan pemberitaan media massa tanpa bukti hukum yang kuat.
Dengan berbagai dalil yang kabur dan tidak berdasar hukum, maka Kuasa Hukum CSSR optimis bahwa permohonan Pemohon akan ditolak dalam tahap dismissal. Tahap ini merupakan penyaringan awal untuk menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pokok perkara atau tidak. Jika permohonan berlanjut, Pihak Terkait siap dengan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap Paslon 3 tidak berdasar.