MK Tolak Gugatan WL-MM, Caroll Sendy Resmi Pimpin Tomohon 2025-2030

oleh -3655 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

 

Dalam putusan yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Ketua MK Suhartoyo. “Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Setelah melalui serangkaian persidangan, MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan Dengan putusan ini, pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar tetap dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Kota Tomohon tahun 2024.

 

# # # # # # # # # # #
Baca juga:  Puluhan Stafsus Bupati di Minsel Terancam "Menganggur"

No More Posts Available.

No more pages to load.