ManadoTEMPO – Kuasa hukum Adianto A. Sangki, Reyner Timothy Danielt, SH memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara Nomor 23/G/2024/PTUN.MDO.
Putusan yang dibacakan majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan Gubernur Sulawesi Utara untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 442 Tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 Tentang Penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024-2027 khusus nomor urut 5 Reidi F. Sumual
Menurut kuasa hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa terdapat cacat hukum dalam proses seleksi Anggota KPID yang dilakukan sebelumnya.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Manado yang telah memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif. Putusan ini menegaskan bahwa proses seleksi Reidi F. Sumual sebagai anggota KPID Sulawesi Utara tahun 2024-2027 tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dibatalkan,” kata Reyner dan Adianto, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, segala bentuk hak dan fasilitas yang telah diberikan kepada Reidi F. Sumual, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota KPID Sulawesi Utara, berpotensi menimbulkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Kami mendesak Gubernur Sulawesi Utara dan Ketua KPID Sulawesi Utara untuk segera menindaklanjuti dengan mencabut pengangkatan yang bersangkutan, atau paling tidak untuk sementara Reidi tidak diaktifkan sebagai Anggota KPID serta menghentikan segala bentuk pembayaran gaji dan fasilitas. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar keduanya.
(**/DESI)