Minsel, ManadoTEMPO-Kebijakan sejumlah oknum hukum tua yang melakukan pergantian perangkat desa (Prades) tanpa ada rekomendasi dari bupati, bakal berbuntut masalah.
Pasalnya sebagaimana yang ditegaskan oleh Asisten l (Satu) Benny Lumingkewas bahwa Prades yang diangkat tanpa melalui prosedur atau aturan yang berlaku, tidak akan mendapatkan gaji/honor.
“Aturannya sudah jelas menyebutkan bahwa dalam proses pergantian perangkat desa (Prades) harus ada rekomendasi bupati. Dan apabila ada pergantian Prades tanpa rekomendasi bupati, berarti tidak sah. Sehingga tidak mungkin untuk dilakukan pembayaran gaji atau honor,” tegas Lumingkewas saat diwawancarai usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Jumat 08 February 2025.
Menurut Lumingkewas bahwa Bupati Minsel Franky Donny Wongkar telah menginstruksikan untuk melakukan penundaan pergantian Prades.
“Intinya hukum tua yang telah melakukan pergantian Prades tanpa rekomendasi bupati, harus siap bertanggung jawab apabila terjadi persoalan atau hambatan dalam pembayaran gaji/honor Prades yang baru diangkat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Minsel Jones Kaseger memberi apresiasi atas ketegasan Pemkab Minsel dalam memberlakukan aturan.
“Harus diakui akibat terjadinya pergantian Prades secara sepihak atau tanpa melalui prosedur, telah memicu terjadinya persoalan dimasyarakat serta mengganggu pelayanan di desa. Dan sebagai wakil rakyat saya mengapresiasi kebijakan Pemkab Minsel untuk menunda atau tidak mengakui adanya pergantian Prades dibeberapa desa,” ujar Kaseger.
Politisi partai Golkar yang berlatar belakang penguasa sukses ini, juga mengingatkan kepada Pemkab Minsel untuk menghindari adanya praktik-praktik kotor dalam penerbitan rekomendasi.
“Sesuai informasi ada penundaan pergantian Prades. Tapi faktanya Prades yang baru diangkat oleh hukum tua, sudah mulai bekerja. Sehingga ada kekuatiran akan terjadi akal-akalan dalam penerbitan rekomendasi bupati yakni dengan membuat tanggal mundur,” ungkapnya.
(Jemmy Panambunan)