Puluhan Stafsus Bupati di Minsel Terancam “Menganggur”

oleh -2244 Dilihat
oleh

Minsel, ManadoTEMPO-Kenyataan pahit bakal dialami oleh kurang lebih 40an staff khusus bupati Minahasa Selatan (Minsel). Hal itu menyusul adanya penegasan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus (Stafsus) dan tenaga ahli setelah dilantik.

Menurut Kepala BKN, kepala daerah yang terbukti melanggar larangan tersebut, akan diberikan sangsi tegas.

“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi,” tegasnya saat rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI, Rabu (05/02/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minsel, Sonny Makaenas saat dimintai tanggapan soal penegasan BKN tersebut, mengatakan masih akan menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Kalau regulasi sudah ada, wajib hukumnya untuk ditaati,” ujar Makaenas saat diwawancarai, Jumat 7 February 2025.(Jemmy Panambunan).

Baca juga:  Wali Kota Tomohon Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2025

No More Posts Available.

No more pages to load.