Manadotempo Tomohon,
Wali Kota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota Tomohon Tahun 2025 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wali Kota Tomohon, Jumat (7/2/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk menegaskan bahwa perjanjian kinerja organisasi merupakan dokumen yang berisi penugasan dari Wali Kota kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon dan Kepala Perangkat Daerah sebagai pengguna anggaran. Proses ini juga diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon bersama para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Tomohon selaku kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan indikator kinerja yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Time-bound).
“Kinerja yang SMART akan menghasilkan dampak positif serta manfaat yang jelas bagi masyarakat Kota Tomohon,” ujar Wali Kota.
Ia juga menegaskan bahwa setelah penandatanganan perjanjian kinerja organisasi ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah harus melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja secara internal dengan pejabat struktural di perangkat daerah masing-masing.
“Saya berharap perjanjian kinerja yang sudah ditandatangani ini tidak hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di dalam lemari, tetapi benar-benar dikerjakan dengan penuh kesungguhan. Dengan demikian, visi, misi, serta program unggulan pemerintah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan dengan baik kepada masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wali Kota Caroll Senduk mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah untuk bekerja bersama dalam mewujudkan Tomohon yang semakin maju, hebat, dan sejahtera, sebagaimana tema Hari Jadi ke-22 Kota Tomohon, “Kerja Bersama untuk Tomohon Maju.”
Perjanjian Kinerja Pemerintah Kota Tomohon ditandatangani oleh Wali Kota Tomohon, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala Perangkat Daerah.