Pasca “Bentrok” Penolakkan, Pengembang Reklamasi MUP Upayakan Jalur Damai di Kepolisian

oleh -2735 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Pengembang dan Vendor dimana proyek reklamasi di jalan Boulevard II tepatnya di Karangria-Tumumpa, Kecamatan Tuminting, menegaskan tetap membuka pintu damai dengan salah satu warga pasca aksi penolakkan.

Penegasannya, pihak PT Manado Utara Perkasa (MUP) memenuhi undangan Polsek Tuminting untuk melakukan mediasi upaya damai dua belah pihak.

Upaya mediasi digelar di ruang Kapolsek Tuminting Dr H Ronald Varit Sabaja SH MH pun dihadiri tokoh agama yakni Pendeta GMIM Sion Sindulang1 Lendy Umboh, Pemkot Manado dengan Lurah Karangria didampingi Kepala Lingkungan 4 serta Lurah Sindulang 1 dan Babinsa juga Kasatreskrim Polres Manado, Selasa 11 Februari 2025, sejak pukul 13.15 WITA.

Untuk diketahui, konflik antara warga nelayan dan pekerja pihak ketiga di proyek area reklamasi di Kecamatan Tuminting tersebut berujung saling tarik pagar terbuat dari seng.

Akibatnya baik warga Johanis dan pekerja Veky mengalami luka ditangan dan sama-sama melakukan laporan ke pihak kepolisian.

Terlepas dari itu, kendati sudah ada penetapan tersangka dari Polsek Tuminting terhadap warga kontra pekerja pagar di reklamasi tersebut, pihak pengembang reklamasi PT MUP berulang kali berupaya menempuh jalur damai agar kedua belah pihak bisa kembali berangkulan yang dimediasi Polsek Tuminting.

Baca juga:  PT MUP: Pagar Seng Disisi Jalan Boulevard II Miliki Izin Balai Jalan 

“Saya sangat berharap agar kedua belah pihak bisa sepakat berdamai agar tidak ada lagi dendam,” ungkap Pendeta GMIM Sion Sindulang 1 Lendy Umboh kepada manadotempo.com.

Hingga berita ini diterbitkan kedua belah pihak masih dalam proses damai di ruang Kapolsek Tuminting.

(tonny mait)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.