ManadoTEMPO-Kisruh pagar seng disamping jalan Boulevard II dimana akan dilaksanakan reklamasi pantai PT Manado Utara Perkasa (MUP) ternyata memiliki izin dari Balai Jalan.
Hal ini ditegaskan, insinyur senior dalam proyek reklamasi PT MUP yang adalah mantan Kepala Dinas Tata Kota Manado Ir Amos Kenda didampingi Ir Ferry Siwi, mantan Kepala Dinas PU Manado, Selasa 11 Februari 2025 ketika dikonfirmasi manadotempo.com.
“Semua ketentuan berkaitan dengan rencana kegiatan di reklamasi ini pasti diikuti pihak pengembang. Pagar seng di sisi jalan Boulevard II yang dibangun pihak ketiga kami pastikan memiliki izin dari balai jalan,” terang Kenda di ruang kerjanya.
Disatu sisi Kenda pun menyatakan apa yang menjadi kewajiban pengembang wajib dipenuhi sesuai ketentuan aturan dan undang-undang berlaku.
“AMDAL Lalin pun yang wajib dipenuhi telah diurus izinnya,” tandas Kenda menepis isu yang dikembangkan dimana PT MUP tidak memiliki izin kegiatan kawasan reklamasi di pantai Karangria-Tumumpa, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulut.
(tonny mait)