ManadoTEMPO-Dirut TVRI Imam Brotoseno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 12 Februari 2025 menyatakan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberhentian sementara, pengurangan pegawai hingga pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan dan PHK terhadap seluruh karyawan. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja kembali menerima penghasilan seperti semula,” ujar Imam.
Imam mengaku sebelumnya terdapat sekitar 100 kontributor TVRI yang ‘dirumahkan’.
TVRI memiliki total 402 kontributor di seluruh Indonesia, dengan anggaran untuk mereka sekitar Rp6,7 miliar.
Senada, Dirut RRI I. Hendrasmo juga mengatakan lembaganya tidak akan melakukan PHK kepada pegawainya, seperti pengisi acara, kontributor dan lainnya.
Total ada sekitar 979 kontributor atau tenaga lepas RRI di seluruh Indonesia, dengan anggaran Rp2,5 miliar.
Keputusan lembaga penyiaran publik itu untuk memberhentikan sementara pegawai mereka tidak lepas dari adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Sumber foto Kemdikbud