Minsel, ManadoTEMPO-Pria berinisial RS (21) warga Desa Ranoako Kecamatan Touluaan Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Korban lelaki RAM (52) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang berprofesi sebagai tukang ojek, terancam hukum mati.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama serta Kasi Humas Iptu Paebang Gama, dalam giat konferensi pers yang dilaksanakan di ruang lobby Polres Minsel, Rabu, 12 February 2025.
“Akibat perbuatannya tersangka RS disangkakan dengan pasal 340 KUHP yang bunyinya barang siapa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan ada pasal lain yang disangkakan kepada tersangka RS yakni pasal 338 KUHP yang bunyinya barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam konferensi pers, terungkap bahwa kejadian pembunuhan dilatarbelakangi motif emosi tersangka karena korban menggoda tantenya. “Dari hasil pemeriksaan penyidik, kejadian berawal saat korban membawa penumpang perempuan SL yang adalah tante dari tersangka, arah Amurang menuju Desa Ranoako.
Dalam perjalanan, SL
digoda-goda oleh korban dengan kata-kata yang tidak sopan. Merasa takut, SL menyuruh berhenti di Desa Ranoketang Tua dengan alasan untuk mengambil uang.
Perempuan SL (tante dari tersangka) kemudian menceritakan kepada perempuan ST (pacar tersangka). selanjutnya keduanya menceritakan hal tersebut kepada tersangka.
Merasa emosi, tersangka RS kemudian mengajak seorang temannya untuk mengejar tersangka. Saat menemukan tersangka di Jalan Raya antara Desa Ranoketang Tua dan Desa Kilometer Tiga, tersangka langsung menikam korban menggunakan pisau badik yang dibawanya, dibagian dada dan kaki.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri ke arah Bolsel, kemudian Manado dan menyerahkan diri di Polsek Tikala, selanjutnya dijemput oleh Tim Resmob Polres Minsel.
Dalam pelariannya di wilayah Kab. Bolsel, tersangka sempat membuang babuk Sajam pisau badik, namun babuk tersebut berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Polres Minsel berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bolsel.(Jemmy Panambunan).