Dirut Perumda Pasar Manado, Aldrin Senduk Adukan Media Kibar Indonesia Ke Dewan Pers

oleh -1329 Dilihat
oleh
Direktur Utama Perumda Pasar Manado ALDRIN LUCKY SENDUK. S.Ked, sampailan Laporan ke Dewan Pers

 

Jakarta, ManadoTEMPO – Direktur Utama Perumda Pasar Manado ALDRIN LUCKY SENDUK. S.Ked, melaporkan media siber Kibar Indonesia dibawah naungan PT PT JURNAL MEDIA MINSEL kepada Dewan Pers, Kamis , 13 Februari 2025.

Berdasarkan rilis yang diterima, Laporan ini didasarkan atas beberapa hal diantaranya Pemberitaan Media Kibar Indonesia, pada tanggal 10 febuari 2025, disitus Media Kibar Indonesia.com yang ditulis oleh
Inisial NR dengan Judul Berita Dirut PD Pasar Manado ” Lecehkan Surat Panggilan
Polda.”

Berikut rincian pengaduan Aldrin Lucky Senduk, yang disampaikan kepada dewan Pers :

Bahwa kami menduga ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Teradu yaitu Pasal
– 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik dan tidak sesuai dengn Butir 2 huruf a dan b Peraturan
Dewan Pers Nomor: 1 / Peraturan – DP / III / 2012 tentang pedoman Pemberitaan Media
Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Yaitu :
Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang dan tidak beritikad buruk
Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan
tugas jurnalistik.
Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah
– Melanggar Pasal 6 huruf c Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :
Huruf c Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan
b e n a r

Baca juga:  Wabah Virus ASF di NTT Meluas, 356 Ekor Babi Mati

Jelas Senduk, alasan dilaporkannya Media Siber Kibar Indonesia karena beberapa alasan yakni,
Bahwa media ini beberapakali memuat berita yang menyerang langsung pribadinya serta
Materi yang diberitakan tidak dikonfirmasi dan dimintai tanggapan.
“Isi pemberitaan tidak mengikuti kode etik jurnalistik, Proses pemberian keterangan di Polda Sulut unit Tipikort atas aduan masyarakat
terkait Perumda Pasar Manado sudah dijalani.
Permintaan keterangan di Polda bukan hanya Dirut, tapi juga Direksi dan sekretaris
Perusahaan serta beberapa menejer unit.
Permintaan keterangan dan klarifikasi di unit Tipiter Polda Sulut saya sudah menyurat
secara resmi untuk minta penundaan,” ungkapnya.

Tambah Senduk, berita yang disampaikan sangat Tendensius dan selalu menyerang Dirut Perumda Pasar.

-Disisi lain jelasnya, berdasarkan data di website dewan pers htpps://dewanpers.or.id/data/sertifikasi _wartawan.
Media kibarindonesia.com belum terverifikasi secara administrasi maupun faktual
di dewan pers.

” Dalam website Dewan Pers pun, kami tidak mendapati nama dari pemimpin redaksi
media ini tersertifikasi wartawan utama karena sesuai standart/syarat dalam
mendirikan perusahaan pers, pemimpin redaksi bersertifikat wartawan utama,” tegasnya.

Baca juga:  Caroll Senduk dan Sendy Rumajar Unggul di Hitung Cepat Pilkada Kota Tomohon 2024

Alasan lain juga menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers yaitu berdasarkan Pasal 17 Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu ayat
(1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan Pers dan
menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan . Ayat (2) Kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai
pelanggaran hukum, etika,dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers .
dimana kami ingin permberitaan Pers benar – benar objektif dan professional dengan nara
sumber / data yang berkompeten dan akurat sehingga masyarakat boleh mendapatkan
informasi yang baik,” ujarnya.

Senduk berharap agar Dewan Pers merekomendasi sanksi sesuai perundang undangan dan tetap konsisten
sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 40
tahun 1999 tentang Pers dan jika dalam pemeriksaan terdapat kesalahan dari Teradu maka Dewan Pers dapat mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor : 01 /
Peraturan – DP / VI / 2017 tentang Prosedur Pengaduan Ke Dewan Pers dan / atau
peraturan lainnya yang berhubungan dengan Pengaduan kami.

Senduk memastikan laporan yang disampaikan didukug oleh berita berita yang telah dimuat media tersebut.

(Deasy /***)

No More Posts Available.

No more pages to load.