SULUT, ManadoTEMPO – Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara Lewat Biro Hukum mengajukan 7 Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Prolegda tahun 2025 dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang digelar Selasa, 11 Februari 2025.
Salah satu yang menarik dibahas yakni terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043.

Anggota Bapemperda DPRD Sulut, Priscilla Cindy Wurangian, MBA dalam kesempatan ini mengingakam Pemprov Sulut lewat PLT Biro Hukum Dr.Flora Krisen, SH.MH terkait dengan perlunya sinkronisasi dengan Perda RT/RW yang ada di Kabupaten /Kota.
” Ini harus menjadi perhatian terlebih bagi Kab/Kota yang telah menetapkan RT/RW. Jangan sampai muncul persoalan manakalah RT/RW Propinsi berbeda dengan Kab/Kota. Misalnya dalam hal penetapan kawasan kawasan seperti pariwisata, hutan dan sebagaimana,” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Sulut ini
Jelas Wurangian, untuk melakukan revisi dibutuhkan waktu minimal, 5 tahun. Sementara harus dipikirkan ruang untuk bisa mensinkronkan Perda ini,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Dr.Flora Krisen menjelaskan, dalam hal sinkronisasi dan koordinasi itu akan dilakukan pihaknya bersama Kab/Kota.
” Memang sebelum Perda RT/RW ditetapkan diKab/Kota mereka telah melakukan konsultasi sebelum mendapatkan rekomendasi Guberur, sehingga kami memiliki data untuk bisa sesuaikan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Flora juga memastikan jika Ranperda RT/RW ini sudah disampaikan kepada Gubernur dan Wagub terpilih.
” Kami sudah presentasikan secara umun terkait revisi Ranperda RT/RW ini,” tandasnya.
(Deasy Holung)