Manadotempo Jakarta,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terkait dua perkara dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 11 Februari 2025, DKPP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
KPU Kota Tomohon Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik
Dalam perkara nomor 239-PKE-DKPP/X/2024, dengan pengadu Adolfien Supit dan teradu KPU Kota Tomohon, DKPP memutuskan bahwa KPU Kota Tomohon tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang pemeriksaan sebelumnya telah digelar secara daring pada 17 Desember 2024, di mana KPU Kota Tomohon memberikan jawaban tertulis atas pengaduan dan menjawab seluruh pertanyaan majelis pemeriksa. Setelah memeriksa bukti dokumen, mendengar keterangan saksi, serta mempertimbangkan jawaban dari para teradu, DKPP menyimpulkan bahwa:
DKPP berwenang mengadili pengaduan yang diajukan, Pengadu memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.
Teradu I (Albertien Grace Vierna Pijoh – Ketua KPU Kota Tomohon) dan empat anggota KPU lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP memutuskan Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya Merehabilitasi nama baik Ketua KPU Kota Tomohon serta keempat anggota lainnya.
DKPP Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari juga Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Putusan ini ditetapkan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota DKPP dan dibacakan dalam sidang oleh Ketua DKPP Heddy Lugito bersama dua anggota lainnya.
Bawaslu Kota Tomohon Juga Tidak Terbukti Bersalah
DKPP juga mengeluarkan putusan dalam perkara nomor 249-PKE-DKPP/X/2024, yang diajukan oleh Adolfien Supit terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tomohon, yakni Stenly Jerry Kowaas (Ketua), Yossi Christian Korah, dan Handy Bertus Yanson Tumiwuda (anggota).
Pengaduan ini terkait dengan temuan Bawaslu Kota Tomohon yang menyatakan bahwa pencalonan Adolfien Supit tidak memenuhi syarat. Pengadu mendalilkan bahwa keputusan tersebut merupakan pelanggaran kode etik oleh Bawaslu.
Sidang pemeriksaan perkara ini telah dilaksanakan pada 18 Desember 2024, dengan menghadirkan keterangan dari pengadu dan teradu serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait.
Setelah melalui proses persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk Menolak pengaduan pengadu, Merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Kota Tomohon, juga memerintahkan pelaksanaan putusan ini dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dengan putusan ini, baik KPU maupun Bawaslu Kota Tomohon dinyatakan tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.
Penegasan Independensi Penyelenggara Pemilu
Putusan ini menunjukkan bahwa DKPP tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam menilai dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kota Tomohon tetap terjaga.