Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu Tomohon Atas Putusan DKPP Pada Pengaduan Adolfine Supit

oleh -2394 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon akhirnya angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pengaduan yang diajukan oleh Adolfine Supit. Putusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi pihak-pihak yang mengikuti dinamika Pemilu di Kota Tomohon.

 

Ketua KPU Kota Tomohon menegaskan bahwa keputusan DKPP ini semakin menguatkan kepercayaan terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu di Tomohon. “Syukur kepada Tuhan, keputusan DKPP melegitimasi kerja-kerja kami di KPU Tomohon sebagai penyelenggara bahwa kami sudah bekerja sesuai kode etik dan aturan penyelenggaraan Pemilu. Menuju putusan ini, sudah melalui serangkaian proses, termasuk jawaban kami kepada DKPP dan fakta persidangan yang ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas, juga memberikan tanggapan serupa. Ia menilai keputusan DKPP menjadi bukti nyata bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu sudah sesuai regulasi. “Ini juga jadi pembelajaran untuk partai politik peserta Pemilu ke depan, agar dalam mengajukan bakal calon legislatif, benar-benar patuh dengan aturan yang ada,” katanya.

Baca juga:  Musorprov Sulut Siap Digelar, KONI Sulut Akan Ada Pengurus Baru

Putusan DKPP ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang muncul selama proses pengaduan berlangsung. Hal ini menegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu yang diawasi dan dilaksanakan oleh KPU serta Bawaslu Kota Tomohon telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi semakin meningkat. Selain itu, partai politik dan calon legislatif ke depan diharapkan lebih cermat dalam memahami serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, sehingga dinamika politik di Kota Tomohon tetap berjalan dengan kondusif, jujur, dan adil.

No More Posts Available.

No more pages to load.