Selama Tahapan Pilkada Bawaslu Sulut dan Jajaran Terima 320 Laporan

oleh -2441 Dilihat
oleh
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, SPd.MH saat membuka giat

 

SULUT, ManadoTEMPO – Tahapan pelaksanan Pemilihan kepala daerah masih nenyisahkan 1 Kabupaten yakni Kabupaten Talaud yang maaih akan melaksanakan PSU di Kecamatan Essang pasca Putusan MK kemarin. Namun meski demikian sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu untuk menyampaikan kepada Publik, pengawasn yang dilakukan dalam Pilkada serentak 2024 .

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, SPd.MH saat membuka giat Publikasi dan Dokumentasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara yang digelar Bawaslu Sulut di Hotel Sutanraja Minahasa Utara, Selasa (25/2/2025)
membeberkan data jumlah penanganan pelanggaran selama pelaksanaan pengawasan dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Jelasnya data ini merupakan temuan dan laporan baik yang disampaikan masyarakat maupun hasik pengawasan bawaslu Sulut dan jajaran.

” Total keseluruhan laporan yang masuk 320 yang terdiri atas 72 temuan dan 248 laporan. Dari 72 temuan itu, semuanya diregistrasi. Sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiil dan formail. Dari jumlah itu 17 diteruskan.

Baca juga:  LSM Bumi Hijau Tanam Pohon di Minut.

Zulkifli Densi juga menjelaskan bahwa total temuan dan laporan yakni sebanyak 320. Total penanganan pelanggaran 223. Sedangkan yang diteruskan 96, dan 127 dihentikan. Kenapa dihentikan karena dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi 2 alat bukti.

“Jadi ketika dihentikan langsung diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten /Kota setempat,” tambah Dia.

Sedangkan berdasarkan jenis pelanggaran yakni satu TSM, delapan administrasi, enam kode etik, 115 pidana serta 93 terkait hukum lainnya.

“Jadi ada yang kami rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara terkait netralitas ASN. Ke Kemendagri terkait netralitas Kepala Desa. Sedangkan netralitas aparatur desa kami rekomendasikan ke Kepala Desa setempat,” jelas Dia.

Namun Dia mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu ada satu dugaan pelanggaran pada salah satu Kabupaten /Kota yang telah ada putusan Pengadilan Negeri namun dibading ke Pengadilan Tinggi.

” Masih ada juga informasi katanya ada laporan yang diterima Kab/Kota namun jelasnya untuk pengawasan sudah selesai manakalah pelantikan sudah dilaksanakan. Yang tersisa di Pilkada Talaud masih ada PSU kalau lainnya sudah selesai,” ungkap Zulkifli.

Baca juga:  Gubernur YSK dan RUPS: Revino Pepah Dirut BSG

(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.