Komisi 2 DPRD Sulut Koordinasi Dengan Pihak Sekretariat Terkait Inpres No. 1 Tahun 2025

oleh -1264 Dilihat
oleh
Ketua Komisi 2 DPRD Sulut, Inggried JNN Sondakh, SE.MM

 

SULUT,ManadoTEMPO – Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai tertuang , ternyata telah diberlakukan pihak sekretariat Dewan. Hal ini terungkap dalam Rapat Internal antara Komisi 2 DPRD Sulut dengan plt.Sekwan Wiliam Niklas Silangen, S.Sos.MSI dan jajaranya, Rabu, 5 Maret 2025 diruang rapat Komisi 2.

Rapat Internal Komisi 2

Usai Rapat Internal, Ketua Komisi 2 Bidang Perekonomian DPRD Sulut, Inggried JNN Sondakh, SE.MM kepada wartawan menjelasakan Rapat ini dilakukan untuk mencari tahu sekaligus memastikan penerapan Inpres No.1 Tahun 2025.
” Jadi dalam penjelasan Pak Sekwan ternyata untuk anggaran perjalanan dinas kita sejak Januari sudah dipotong 50%, sehingga ada teman teman yang hingga satu atau dua bulan kedepan tidak bisa lagi melakukan perjalanan dinas, disamping itu kami juga ingin mendapat informasi soal pertanggungjawaban SPPD, jangan sampai keliru bahkan salah kemudian kami di TGR,” ujar Srikandi Partai Golkar Dewan Sulut ini.

Baca juga:  Setelah Camat Tomohon Barat Dimutasi, Apakah Akan Ada Pejabat Lain yang Menyusul?

Inggried juga menyatakan dengan adanya efisiensi ini maka pihaknya akan bijak untuk memilih mana aspirasi masyarakat yang harus dibawah hingga ke Jakarta, dan mana yang sekedar konsultasi.
“Tentunya dengan Efisiensi ini kita juga harus bijak bijak memilah urgensi untuk perjuangan ke pusat, seperti ya kemarin aspirasi Nelayan itu menyangkut hajat hidup orang banyak ,” ungkap Bendahara PG Sulut ini.

Namun Jelas Inggried meski dengan Efisiensi ini tidak membatasi ruang gerak perjuangan dari Komisi II terkait kepentingan masyarakat Sulut terlebih yang menjadi mitra komisi II.

(Deasy Holung)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.