Minsel, ManadoTEMPO-Sebanyak 589 peserta CPNS telah dinyatakan lulus seleksi. Demikian pula halnya pada pelaksanaan seleksi calon P3K tahun 2024 lalu, terdapat 69 peserta yang telah dinyatakan lolos.
Namun harapan ratusan CPNS dan P3K untuk segera mendapatkan SK dan memulai aktivitas sebagai abdi negara, masih harus tertunda menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat melalui surat edaran Kemenpan dan BKN tentang adanya penyesuaian TMT (Terhitung Mulai Tanggal).
“Berdasarkan surat edaran Kemenpan RI tertanggal 7 Maret 2025 dan surat edaran BKN tertanggal 8 Maret 2025, disampaikan bahwa hasil seleksi CPNS yang dinyatakan lolos, TMT terhitung mulai 1 Oktober 2025 dan SK pengangkatan CPNS paling lambat 1 September 2025. Sementara P3K dilaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026 dan penandatanganan perjanjian kerja paling lambat 1 February 2026,” jelas Makaenas saat diwawancarai, Rabu 12 Maret 2025.
Makaenas mengatakan pada dasarnya Pemkab Minsel sudah sangat siap dalam pengangkatan CPNS dan P3K tapi kami tidak bisa berinovasi atau melakukan langkah-langkah lain karena pengangkatan CPNS dan P3K menggunakan sistem dan regulasi pemerintah pusat.
“Intinya bapak Bupati sangat komit untuk menyelesaikan semua non ASN. Tapi dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka Pemkab Minsel harus mematuhinya. Jadi disarankan untuk CPNS dan P3K agar tetap bersabar. Semoga dengan melihat kondisi dan situasi yang terjadi akhir-akhir ini, bisa ada regulasi baru yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat,” harapnya.(Jemmy Panambunan).