Manadotempo, Tomohon
Polres Tomohon, di bawah pimpinan Kapolres AKBP Nur Kholis, SIK, berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Tomohon Utara, yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandung dan keponakannya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di depan Mako Polres Tomohon pada Kamis (20/3), Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis, SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Stefi Sumolang, SH, MH, serta Kasi Humas Iptu Muslaino Patah, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Korban ada dua, yakni Mawar (nama samaran), 13 tahun, yang merupakan anak kandung tersangka dan masih berstatus pelajar. Korban kedua adalah Melati (nama samaran), 14 tahun, yang merupakan keponakan pelaku,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan terhadap Mawar telah terjadi sebanyak empat kali dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Perbuatan tersebut dilakukan di sebuah gubuk di Jalan Gunung Lokon, samping pekuburan Kecamatan Tomohon Utara, serta satu kali di pinggiran jalan Rurukan, Kompleks Perkebunan.
Sementara itu, terhadap korban Melati, pelaku menggunakan modus berpura-pura mengajarinya mengemudikan mobil.
“Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos, satu pakaian dalam korban, dan satu celana jins. Untuk korban Melati, barang bukti yang diamankan adalah satu pakaian dress dan satu pakaian lainnya,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menangkap dan menahan pelaku, serta membawa korban untuk dilakukan visum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.