ManadoTEMPO-Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Kementerian ESDM dalam waktu dekat akan keluar Peraturan pemerintahnya, mungkin setelah lebaran keluar.

“Setelah peraturan pemerintahnya keluar, maka sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh gubernur lewat Peraturan Daerah khusus untuk WPR (Wilayah Pertimbangan Rakyat),” kata Suparwoto usai rapat bersama dengan Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus SE, perusahaan, pelaku usaha tambang di Sulut, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok, Minggu 23 Maret 2025 di four points by sheraton, kawasan manado town square, Sario Manado.
Ditegaskan Komisi XII pertambangan rakyat yang kerap disebut tambang ilegal harus diformalkan Kementerian ESDM, dengan begitu akan berjalan dengan baik karena ada pemerintah dan pelaku usaha pertambangan besar untuk pendampingan.
Gubernur Yulius mengatakan, kunjungan kerja spesifik dari Komisi XII DPR-RI di Manado Provinsi Sulawesi Utara dengan agenda pertemuan pembahasan mengenai pertambangan emas, dengan kementerian ESDM RI, Kementerian Lingkungan Hidup RI bersama aliansi masyarakat lingkar tambang ratatotok.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman Komisi XII DPR-RI yang banyak memberi masukan kepada Pemerintah Provinsi juga sebaliknya dari lingkungan hidup dan ESDM Pusat memberikan gambaran secara lugas tentang kondisi pertambangan di Sulawesi Utara. Saya melihat ini sangat bagus sekali pertemuan hari ini mengarah kepada aturan ke depan yang pro rakyat, pertambangan yang pro rakyat, pertambangan yang memang dia tetap menjaga aturan-aturan lingkungan hidup,” ungkap Gubernur Sulut.
Gubernur pun mengatakan kepada Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok dimana Komisi XII DPR RI sangat mendukung kalian dan mereka sudah mendengar ungkapan mewakli masyarakat tambang.
“Segera mungkin aturan regulasi regulasi yang memang cocok untuk Sulut,” tandas Gubernur.
Jika nanti regulasi tambang rakyat akhirnya diterbitkan oleh kementrian terkait, artinya perjuangan Gubernur Sulut Yulius Selvanus tentunya tidak hanya berlaku pada tambang rakyat di wilayah Sulut tapi berlaku bagi pekerja tambang rakyat yang ada di wilayah Indonesia.
(tonny mait)