Manadotempo Tomohon,
Tomohon, 25 Maret 2025 – Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Selasa, 25 Maret 2025. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan, dan Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat.
Dalam sosialisasi ini, Sekretariat DPRD menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidangnya. Anggota DPRD Kota Tomohon, Noldie Lengkong, memberikan pemaparan kepada peserta di Kelurahan Pinaras, sementara Jemes Kojongian menjadi narasumber di Kelurahan Woloan Dua. Selain itu, unsur pemerintah juga turut hadir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tomohon, yang memberikan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik serta peran regulasi dalam mendukung transparansi pemerintahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan tokoh masyarakat, akademisi, dan pemuda. Mereka diberikan pemahaman mendalam tentang urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Dalam pemaparannya, Noldie Lengkong menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak fundamental masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. “Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan untuk mengawal kebijakan pemerintah serta memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Jemes Kojongian menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya sebatas akses informasi, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban pemerintah, tetapi juga menjadi alat bagi masyarakat untuk berperan serta dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka,” jelasnya.
Dinas Kominfo Kota Tomohon juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk akuntabilitas publik. Perwakilan dari dinas tersebut menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjamin akses informasi bagi masyarakat, sesuai dengan prinsip transparansi dan pemerintahan yang bersih.
Para peserta yang hadir dalam kegiatan ini memberikan respons positif dan menyambut baik inisiatif DPRD Kota Tomohon dalam mensosialisasikan rancangan perda ini. Mereka berharap aturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak mereka dalam memperoleh informasi serta peran penting transparansi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kota Tomohon.