Sekretariat DPRD Kota Tomohon Gelar SosRanperda Keterbukaan Informasi Publik. Mono Turang Jadi Narsum

oleh -1974 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kelurahan Walian satu, Rabu (26/3/2025). Kegiatan ini menghadirkan Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan tersebut, Mono Turang menegaskan bahwa pihaknya optimistis Ranperda ini dapat diselesaikan dalam tahun 2025.

“Harapan kita dengan sosialisasi Ranperda KIP ini akan mendapatkan masukan dari aspirasi masyarakat. Setelah itu, kita tuangkan dalam perda yang akan kita tetapkan nanti,” ujar Turang.

Ia menjelaskan bahwa perda ini masih dalam tahap rancangan awal sebelum masuk dalam pembahasan lebih lanjut. “Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” tambahnya.

Turang juga menegaskan bahwa Ranperda KIP merupakan inisiatif DPRD yang dianggap penting untuk segera diwujudkan. “Perda ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan kebutuhan masyarakat sesuai amanat undang-undang,” katanya.

Baca juga:  Gerakan Indonesia Bersih Disambut Gubernur Sulut

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa setelah sosialisasi ini, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut rancangan perda tersebut. “Pansus akan melakukan pembahasan yang mungkin memakan waktu beberapa bulan. Setelah itu, akan ada penetapan serta harmonisasi dengan kementerian terkait dan pemerintah provinsi. Jadi, mudah-mudahan dalam tahun ini kita bisa selesaikan. Kita optimis saja,” pungkas Ketua DPRD Tomohon itu.

Dengan adanya Ranperda KIP ini, diharapkan keterbukaan informasi di Kota Tomohon semakin terjamin, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan.

No More Posts Available.

No more pages to load.