Komitmen Transparansi Keuangan, Gubernur Selvanus Serahkan LPKD di BPK RI

oleh -2589 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulut, Kamis 27 Maret 2025.

Selain Gubernur Yulius Selvanus, Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sulut juga ikut menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulut.

“Penyerahan LKPD ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” ungkap Gubernur Yulius Selvanus didampingi Wagub Victor Mailangkay SH MH.

Adapun ke-14 pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD Unaudited tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Perlu diketahui penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca juga:  Gubernur Sulut Yulius Selvanus Turun Pantau Pembersihan Danau Tondano

Regulasi tersebut mengharuskan gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. **

No More Posts Available.

No more pages to load.