Ini Jawaban KPID Sulut Terkait Pemberitaan Dugaan Laporan Keuangan Fiktif Ke Inspektorat

oleh -220 Dilihat
oleh
Juru Bicara KPID Sulut, Rivai Kalalo, SPd.MPd.

 

SULUT, ManadoTEMPO – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Sulut, memberikan hak jawab atas pembeeitaan mengenai dugaan laporan keuangan fiktif ke inspektorat Sulut

Berikut Pernyataan yang disampaikan KPID Melalui juru bicara KPID Sulawesi Utara Bpk Rivan Kalalo, S.Pd., M.Pd.

KPID mengklarifikasi bahwa pada tahun 2024 ada 2 periode Kepemimpinan (periode 2021
– 2024 Bulan Januari s/d Agustus Reidi Sumual Sebagai Ketua dan periode 2024 – 2027
Bulan September s/d Desember 2024 Stefani Runtukahu sebagai Ketua.

Diduga bahwa issue ini mulai mencuat pada saat dokumen Laporan Pertanggungjawaban
Keuangan KPID diambil tanpa izin oleh oknum Komisioner di ruangan Ketua KPID.

“Sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang dugaan laporan keuangan fiktif KPID maka disinyalir oknum tersebut menggunakan dokumen laporan pertanggungjawaban itu untuk kepentingan pribadi, dimana yang bersangkutan pada saat ini sedang dalam proses gugatan di PT TUN berkaitan dengan jabatan sebagai komisioner KPID periode 2024 –
2027,” Jelas Rivai.

Baca juga:  Sendy Rumajar Sampaikan Harapan di HUT ke-22 Kota Tomohon: "Mari Berkolaborasi untuk Kemajuan Bersama"

Olch karenanya informasi yang dipublikasikan lewat media kami ragukan kebenaranya. Kami menduga ada rekayasa terhadap data tersebut karena data tersebut sudah diperiksa olch Tim Inspektorat,” tandasnya.

Tegas Rivai Perilaku tersebut bertentangan dengan aturan PKPI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan pasal 33 ayat 8 mengenai Tata Tertib Komisioner KPI.

(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.