Dana Hibah GMIM: JRK, AGK, FK, SK, HA Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh -11356 Dilihat
oleh

ManadoTEMPO-JRK, AGK, FK, SK, HA telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, Senin 07 April 2025 dalam Konferensi Pers.

Dalam pres rillis yang diterima redaksi manadotempo.com bernomor: /IV/Hum.6.1.1/2025/Penmas: tentangd ugaan terjadinya Tipikor pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun anggaran 2020 sampai 2023 adalah:

Kronologi

pada tahun 2020 sampai 2023 di provinsi Sulut atau kota Manado dan kota Tomohon dan tempat lain yang terkait telah terjadi perkara Tipikor pada pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalagunakan keweangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.8,967.684.405.98

Modus

menganggarkan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana hibah tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai peruntukan secara melawan hukum dan menyalagunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, orang lain atau korporasi.

Pasal yang disangkakan

pasal 2 (1) dan/atau pasal 3 undang undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke/1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta. Dan paling banyak Rp. 1 miliar.

Baca juga:  YSK-Victor Janji Transparan, Prabowo Bantu Rp 22.4 T untuk Sulut

(tonny mait)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.