Giliran Eks Wagub Steven Kandouw Diperiksa 11 Jam di Polda Sulut

oleh -8874 Dilihat
oleh
Lambaian tangan Eks Wagub Sulut Steven Kandouw usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulut.

ManadoTEMPO-Menyusul 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, telah ditetapkan Polda Sulut.

Giliran mantan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (SK) menjadi terperiksa di kasus dana hibah tersebut, Selasa 8 April 2025.

Ia diperiksa penyidik Tipikor di Mapolda Sulut mulai Pukul 10.00 Wita, dan selesai sekitar Pukul 20.55 Wita atau kurang lebih 11 jam menjalani pemeriksaan.

Saat dicegat wartawan usai menjalani pemeriksaan, Steven Kandouw tak sungkan menjawab beberapa pertanyaan wartawan.

“Dana hibah,” kata Steven dengan senyuman khasnya kepada wartawan meskipun belum diajukan pertanyaan. Ia tahu kalau pertanyaan akan menjurus ke dana hibah GMIM tersebut.

Ia kemudian menjelaskan alasannya dipanggil Polda Sulut untuk dimintai keterangan terkait danah hibah GMIM ini.

Pertama sebagai Pemerintah Provinsi Sulut, dimana diketahui Steven Kandouw merupakan Wakil Gubernur Sulut periode 2016-2021 dan 2021-2025.

Kedua sebagai Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, dimana diketahui ia merupakan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Sumber Daya dan Diakonia (PSDD) periode 2022-2027.

“Saya ada dua (kapasitas), sinode dan pemerintah,” jelasnya sembari mengakui banyak sekali pertanyaan yang diajukan penyidik.

Baca juga:  Kadis PUTR Talaud Dilaporkan ke Kejati Sulut

Kemudian ditanya soal pro dan kontra terkait penetapan tersangka, dimana salah satunya adalah HA adalah Ketua BPMS GMIM, Steven menghimbau semua menghormati proses hukum.

“Biarkan proses hukum berjalan, ada fakta hukumnya, polisi tidak gampang menetapkan tersangka. Jadi kita ikuti saja, hormati proses hukum,” pesan Steven.

Saat meninggalkan Polda Sulut, SK berujar kalau dirinya enjoy-enjoy saja sembari naik di kendaraan warna putih sambil lambaikan tangan kepada awak media.

Diketahui, sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie berujar, 5 tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda Sulut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin 07 April 2025 malam.

Baca juga:  Rakernas SIWO PWI 2025: Sumut-Banten- NTB Berebut Tuan Rumah Porwanas 2027

Dijelaskannya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Kapolda.

Penyidik juga, lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Kapolda.

(tonny mait)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.