SULUT, ManadoTEMPO – Penggembangan Kasus terkait dengan Dana Hibah ke Sinode GMIM terus dilakukan Polda Sulut. Kemarin Mantan Wagub Steven Kandouw diperiksa kurang lebih 11 Jam . Penetapan alokasi Dana hibah ini, tentu tidak bisa lepas dari keterlibatan anggota DPRD Sulut dalam hal ini Badan Anggaran.
Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan dipanggil polda Sulut sebagai Saksi memastikan akan mengghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan.
“Nda apa-apa kalau dipanggil, itu kan bagian dari proses hukum,” kata Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen saat diwawancara di Kantor DPRD Sulut, Rabu ,9 April 2025 diruang Ketua Dewan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, sebagai anggota masyarakat, warga negara yang baik harus mengikuti apa yang menjadi bagian dari proses hukum.
“Tidak ada yang tidak bisa dipanggil. Torang bersedia semua, kan untuk memberikan penjelasan,” ujar Silangen.
Silangen mengungkapkan mekanisme dana hibah persetujuan bersama dengan eksekutif.
“Untuk alokasinya itu bagian dari eksekutif yang mendistribusikan besaran dana hibah. Dana hibah masuk dipembahasan APBD, Banggar tetapkan bersama TAPD,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini.
(Deasy Holung)