Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tomohon, Christo Kalumata, menyampaikan klarifikasi terkait pembebasan sementara dari jabatan Camat Tomohon Barat. Keputusan ini ditegaskan murni merupakan langkah penegakan disiplin dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik.
Christo menjelaskan bahwa langkah pembebasan sementara tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung, guna kelancaran proses pemeriksaan.
“Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pemeriksa dan juga atasan langsung dari PNS yang bersangkutan telah menetapkan keputusan pembebasan sementara ini setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua kali,” ujar Christo.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembebasan ini bermuatan politik, apalagi dikaitkan dengan tahapan Pilkada yang telah lama berlalu. “Kalau memang ini karena politik, seharusnya proses pemeriksaan sudah dilakukan sejak tahapan pemilu lalu. Tapi ini murni demi penegakan disiplin karena yang bersangkutan sudah melampaui kewenangan dan melanggar disiplin,” tegasnya.
Beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Tomohon Barat antara lain jarang menghadiri rapat-rapat dinas, termasuk rapat dinas perdana pasca pelantikan wali kota dan wakil wali kota, serta tercatat tidak hadir dalam sekitar 20 kali sidang paripurna DPRD. Selain itu, yang bersangkutan juga kerap melakukan kegiatan tanpa koordinasi dan tidak melaporkan pelaksanaan maupun hasil kegiatan kepada atasan langsung.
“Yang perlu digarisbawahi, ini bukan pemberhentian dari jabatan, tetapi pembebasan sementara. Status tersebut akan berlaku hingga pejabat yang berwenang menetapkan keputusan hukuman disiplin sesuai hasil pemeriksaan, jadi yang bersangkutan juga masi tetap menerima tunjangan jabatan sebagai camat dan ASN” tambah Christo Kalumata.
Pemerintah Kota Tomohon memastikan bahwa setiap proses yang dijalankan tetap berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan kedisiplinan dalam pemerintahan.