SULUT, ManadoTEMPO – Ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai Saksi oleh Tipikor Polda Sulut terkait Dana Hibah GMIM Mulai tahun 2021-2023, Selasa, 15 April 2025.
Usai diperiksa kepada wartawan Silangen menyatakan sebagai warga Negara yang baik dirinya menghormati Proses hukum dan sudah memberikan keterangan terhadap puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik tipikor.
Jelas Silangen, dalam keterangannya sebagai Saksi dirinya diminta menjelaskaan terkait dengan mekanisme pembahasan anggaran hingga diketuk.
” Di APBD kan ada berbagai komponen termasuk didalamnnya belanja Hibah. Semua sudah sesuai dengan mekanisme . Silahkan teman teman wartawan bertanya langsung kepada penyidik,” ujarnya.
Andi Silangen diperiksa sejak pukul 10 Pagi dan hampir 11 Jam dimintai keterangan.Dirinya juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas Praduga tidak bersalah.
Sebagaimana diketahui terkait dengan dana Hibah GMIM ini sudah ada 5 oramg yang ditetapkan tersangka, 4 diantaranya telah di Tahan Polda Sulut.
(Desi/**)