ManadoTEMPO-Kendati telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat internal, direksi serta kepala devisi Bank SulutGo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) melalui Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, mengaku belum menemukan unsur pidana pada dana CSR Bank SulutGo.
“Belum masuk tahap penyidikan, namun membuka peluang bila ditemukan unsur pidana. Kami tidak gegabah, tetapi bila ada pelanggaran hukum, proses pidana akan dilanjutkan sampai tuntas,” jelas Januarius, Jumat 09 Mei 2025.
Penyelidikan dana tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR bank milik daerah tersebut, dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
“Benar, Pidsus Kejati Sulut telah memeriksa tiga pejabat Bank SulutGo. Ini bagian dari proses klarifikasi awal,”terang Januarius.
Menurutnya, pemeriksaan mengacu pada Surat Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025, dan akan diperluas dengan pemanggilan pihak-pihak lain yang relevan
Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR yang semestinya menyasar kepentingan sosial. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan indikasi korupsi.
“Kami serius menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam menjaga integritas lembaga keuangan,” tambahnya.
KERJASAMA BSG-KEJATI SULUT
Untuk diketahui, setiap tahun BSG dan Kajati Sulut teken kesepakatan tentang Penanganan Persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dimana kerja sama itu menyasar dua pokok utama, pertama pemberian pelayanan, bantuan, pertimbangan, advis hukum terkait persoalan perdata dan TUN serta kedua, sebagai antisipasi menghadapi permasalahan kredit.
(tonny mait/*)