SULUT,ManadoTEMPO – Saat ini setiap Desa/Kelurahan mulai berlomba membuat Koperasi Merah Putih, terlebih adanya dukungan pemerintah dengan siap mengucurkan dana Hibah untuk koperasi yang ada.
Namun ternyata dibalik pembentukan Koperasi ini memunculkan persoalan baru sebagaimana diungkap oleh anggota Komisi 2 DPRD Sulut saat RDP Komisi 2 dengan dinas Koperasi, Kamis, 15 Mei 2025.
Dihadapan Rapat, Srikandi Fraksi PDI Perjuangan ini, mengingatkan kepala dinas Koperasi Tahlis Gallang agar melakukan kontroling dan pengawasan, jangan sampai semua ingin menjadi pengurus dengan diiming iming gaji tinggi dan terjadi perkelahian.
” Pak kadis sejak awal kami sudah ingatkan, jangan sampai pengurus koperasi ini dimonopoli oleh tim sukses dan pada akhirnya timbul persoalaan. Tim sukses boleh asalkan memiliki integritas dan paham soal management koperasi serta memiliki kemampuan,” tandas mantan anggota Dekot Manado ini.
Terkait hal ini, Kadis Koperasi Tahlis Gallangyang juga Plh Sekprov Sulut menjelaskan bahwa untuk pengurus Koperasi dipilih dalam forum.
“Perangkat desa/kelurahan tak bisa tunjuk pengurus. Nanti untuk pengurus dilempar dalam forum. Untuk anggota koperasi sebanyak-banyaknya. Pengurus harus ganjil, minimal 5 orang. Pengawas 3 orang. Ada juga karyawan koperasi yang bisa dapat gaji. Untuk pengurus tidak dapat gaji. Nanti di akhir tahun ada sisa hasil usaha,”jelas Tahlis.
Kepada wartawan, tahlis menyatakan bahwa anggota dan pengurus partai politik, bisa menjadi anggota koperasi merah putih.
Sebagaimana diketahui, Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
(Deasy Holung)