Noldie Lengkong Jadi Narsum, Sekretariat DPRD Kota Tomohon Gelar Sosialisasi Ranperda Pengelolaan Sampah

oleh -2422 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Sekretariat DPRD Kota Tomohon menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tomohon tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2024, bertempat di Kelurahan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.

 

Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Tomohon sebagai bentuk kepedulian legislatif terhadap isu lingkungan, khususnya pengelolaan sampah yang semakin menjadi tantangan di wilayah perkotaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait substansi dan arah kebijakan dalam Ranperda tersebut.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini yaitu Anggota DPRD Kota Tomohon, Noldie Lengkong, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon, Jhon Kapoh. Keduanya memberikan pemaparan terkait pentingnya pengaturan sistematis dan partisipatif dalam pengelolaan sampah untuk mendukung terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Noldie Lengkong menegaskan bahwa Ranperda ini lahir dari inisiatif DPRD sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan regulasi pengelolaan sampah yang lebih terarah dan melibatkan semua lapisan masyarakat.

“Kami berharap Ranperda ini bisa menjadi solusi nyata dalam mengatasi persoalan sampah di Kota Tomohon,” ujarnya.

Sementara itu, Jhon Kapoh menjelaskan berbagai strategi teknis yang akan diatur dalam Ranperda, seperti pengurangan sampah dari sumber, pemilahan sampah rumah tangga, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, hingga penguatan bank sampah dan sistem daur ulang.

Peserta kegiatan terdiri dari masyarakat Kelurahan Pinaras dan Kelurahan Pangolombian yang tampak antusias mengikuti sosialisasi. Mereka juga aktif memberikan masukan dan pertanyaan, menunjukkan dukungan terhadap upaya legislatif dan eksekutif dalam menciptakan kota yang lebih bersih dan nyaman.

Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin siap mendukung dan menerapkan isi Ranperda ketika telah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.