Manadotempo Tomohon,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Santi Maria Runtu, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini berlangsung di Wale Smart, Kelurahan Woloan, Kecamatan Tomohon Barat, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan urgensi Ranperda yang sedang dibahas, khususnya terkait pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain Santi Maria Runtu, hadir pula narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tomohon yang turut menjelaskan aspek yuridis dari rancangan peraturan tersebut.
Peserta dalam sosialisasi ini merupakan warga dari empat kelurahan, yaitu Woloan Satu, Woloan Satu Utara, Woloan Dua, dan Woloan Tiga. Para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini, dan berdiskusi aktif terkait tantangan serta solusi dalam pengelolaan sampah di lingkungan mereka.
Dalam penyampaiannya, Santi Maria Runtu menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung regulasi daerah, khususnya dalam hal menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan akhir Perda ini.
“Kami berharap Ranperda ini dapat menjadi solusi konkret dalam pengelolaan sampah di Kota Tomohon, tentunya dengan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.