Muliyadi Paputungan Ingatkan BPN Sulut Waspada Mafia Tanah  Yang Berstatus HGU

oleh -1238 Dilihat
oleh
Anggota Komisi I Muliyadi Paputungan

 

SULUT, ManadoTEMPO– Anggota Komisi I DPRD Sulut, Muliyadi Paputungan mengingatkan Kakanwil ATR/BPN Sulut Erry Juliani Pasoreh,S.H.,M.Si dan Kepala BPN di 15 Kab/Kota untuk mengantiispasi dan mewaspadai adanya aksi mafia tanah pada lain Hak Guna Bangunan ( HGU), jelasnya Sertifikat objek tanah ini bisa di agunkan di BANK.

program PTSL , penetapan kuota berdadarkan luas wilayah atau apa ?
” Pemanfaat HGU ini harus benar benar jelas, jangam sampai ada mafia tanag bermain. Mengingat -HGU ini bisa di agunkan di Bank Mereka.mengeluarkan sejumlah uang kemudian mendapatkan lebih,” tegasnya

Disampaing itu juga Muliyadi mempertanyakan Kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulawesi Utara dengan alasan efisiensi.

Menurut politisi PKB hal tersebut perlu kajian kembali. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.

“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” ungkap Mulyadi.

Legislator dapil Bolmong Raya itu yang juga ketua GP Ansor tetap memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.

“Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkapnya.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat.

Menggapi hal ini pihak BPN Sulut mennyataman dalam penentuan PTSL ini ada rumusnya, namun disulut dari usulan 19 Ribuan objek, namun karena ada efisiensi tersisa 5 ribuan objek. Namun pihaknya berharap suport dan dukunga DPRD Sulut

(Deasy Holung)