Noldy Lengkong Jadi Narasumber di SosRanperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

oleh -1661 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Anggota DPRD Kota Tomohon, Noldy Lengkong, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Rabu (21/05/2025). Kegiatan ini ditujukan bagi masyarakat Kelurahan Lahendong dan Pinaras, Kecamatan Tomohon Selatan.

 

Dalam penyampaiannya, Noldy Lengkong menjelaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) agar berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena nantinya Ranperda ini akan mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang memuat ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, pembiayaan, dan peran serta masyarakat,” terang Lengkong.

Ia menekankan pentingnya peraturan ini untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tomohon turut berkontribusi dalam pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan secara bertanggung jawab dan terstruktur.

Turut menjadi narasumber, Noel Rumajar dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon menambahkan bahwa tujuan utama dari sosialisasi Ranperda ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat terhadap tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaannya.

“Selain itu, Ranperda ini diharapkan mampu mendorong sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah secara melembaga dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat,” ungkap Rumajar.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi salah satu langkah awal Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD dalam membangun pemahaman bersama antara masyarakat, pemerintah, dan sektor swasta terkait pentingnya CSR sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan di daerah.