Anggota DPRD Tomohon Feky Rumondor Jadi Narasumber Sosialisasi Ranperda CSR

oleh -1956 Dilihat

Manadotempo Tomohon,

Anggota DPRD Kota Tomohon, Feky Kosmas Rumondor, tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR), yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Tomohon. Kegiatan ini berlangsung di Karuna Café, Kelurahan Kakaskasen I, Kecamatan Tomohon Utara.

 

Dalam pemaparannya, Rumondor menekankan pentingnya Ranperda CSR sebagai landasan hukum yang kuat dan terarah bagi pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Tomohon.

“Ranperda ini menjadi penting agar setiap program CSR yang dilaksanakan oleh perusahaan tidak bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan sesuai mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas untuk mendorong partisipasi aktif perusahaan dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rumondor.

Ia juga menambahkan bahwa Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan serta membuka ruang kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menangani isu-isu sosial dan lingkungan di Tomohon.

Baca juga:  Masyarakat Penambang Tatelu Minta Gubernur Segera Terbitkan Regulasi Ijin Tambang Rakyat

Selain Feky Rumondor, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon yang memberikan penjelasan dari aspek yuridis terkait substansi Ranperda tersebut.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta yang terdiri dari perwakilan masyarakat, Tomohon Utara.

Diharapkan, Ranperda CSR ini dapat segera ditetapkan menjadi Perda dan menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.