Manadotempo Tomohon,
Pemerintah Kota Tomohon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengungkapkan bahwa hingga triwulan pertama tahun 2025, telah menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp2,2 miliar. Sementara hingga akhir Mei 2025, total DBH yang telah masuk ke kas daerah tercatat mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala BKAD Kota Tomohon, Gerardus E. Mogi, menjelaskan bahwa dana yang telah diterima sejauh ini berasal dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Untuk sementara ini, yang sudah dicairkan dan masuk ke kas daerah adalah DBH dari sektor opsen PKB dan opsen BBNKB. Nilainya terus bertambah hingga bulan Mei mencapai Rp3,4 miliar,” ujar Mogi.
Sementara itu, untuk sektor-sektor lainnya seperti pariwisata, kepemudaan dan olahraga (Dispora), perhubungan, pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR), serta perumahan dan kawasan permukiman (Perkim), pihak Pemerintah Kota Tomohon masih dalam proses merampungkan proposal pemanfaatan dana bagi hasil kepada Pemerintah Provinsi.
“Proposal untuk pemanfaatan DBH dari sektor-sektor tersebut sedang kami rampungkan. Ini penting agar proses pencairan bisa segera dilakukan dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan daerah,” tambahnya.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil menjadi salah satu sumber penting untuk membiayai berbagai program strategis dan pembangunan infrastruktur di Kota Tomohon. Pemerintah Kota berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi agar alokasi dana ini tepat waktu dan tepat sasaran.
