Gubernur Bentuk Tim Khusus Ranpergub Soal Captikus,Billy Lombok : Ini Suatu Lompatan Besar

oleh -417 Dilihat
oleh
Legislator Dapil Minsel-Mitra, Billy Lombok, SH.MAP

 

SULUT, ManadoTEMPO– Langkah penting dalam upaya mengelola Cap Tikus secara lebih terstruktur dan legal diambil oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE dengan membentuk tim khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait tata kelola minuman tradisional beralkohol Cap Tikus.

Dimana Tim ini bertugas membahas ranpergub tersebut untuk memastikan regulasi yang tepat dalam pengelolaan Cap Tikus, minuman beralkohol khas daerah.

Langkah Gubernur ini, mendapatkan apreseasi dari Legislator Sulut dapil Minsel-Mitra, Billy Lombok SH MAP. Lombok menilai ada lompatan kebijakan yang diambil oleh gubernur terhadap produk minuman tradisional cap tikus.

“Mungkin ini yang ditunggu-tunggu, setelah sekian banyak demo, sekian banyak juga kami bertemu dengan petani, inisiatif persiapan pergub ini perlu di sambut baik,” ungkap Billy.

Dirinya mengharapkan agar tim yang dibentuk untuk Ranpergub tersrbut dapat melibatkan seluruh stakeholder.

“Buka diskusi secara luas, semua hendaknya terwakili dan diberikan kesempatan berbicara, saya sangat percaya dengan kompetensi biro hukum dan team nantinya. Sederhananya ada pemain besar yakni perusahaan besar, tapi juga ada usaha petani. Bila semuanya sudah ada nomor registrasi secara legal maka akan jauh lebih mudah terkontrol dan jelas penanggung jawabnya, kalau sekarang kan tidak,” jelasnya.

Baca juga:  Eldo Wongkar Pimpin Pansus Pemberdayaan Kepemudaan

Menurutnya, tim nantinya perlu secara akurat menangkap maksud dari political will pak gubernur ini.

“Tidak ada jalan pintas yakni selain studi akademik tapi juga studi empiris, ada mindset bahwa captikus akan membawa gejala kriminalitas, pergub ini bisa jadi solusi, bila terdaftar akan lebih mudah penindakan dan pengaturannya, dan terlebih cap tikus bukan hanya dipasok untuk kebutuhan dalam daerah sehingga akibatnya jadi negatif, daerah kecil dengan kuota besar, tapi baiknya memenuhi pasar global yang selama ini diisi oleh pemain asing yang perputaran ekonominya tidak dirasakan disulut, kita ingin petani sejahtera dengan keteraturan,” tutup Billy, wakil ketua DPD Partai Demokrat Sulut ini.

Ranpergub yang dihasilkan ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum bagi produsen dan konsumen Cap Tikus, serta mencegah potensi penyalahgunaan minuman tersebut.

Dengan adanya tim khusus dan ranpergub yang terukur, diharapkan Cap Tikus dapat tetap menjadi bagian dari budaya dan ekonomi Sulut, namun dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Baca juga:  Wakil Wali Kota Tomohon Buka Rapat Koordinasi dan Finalisasi Laporan Kinerja Pemkot Tahun 2024

Beberapa isu yang akan dibahas dalam tim khusus ini antara lain terkait:
Produksi:
Standar produksi Cap Tikus, termasuk izin produksi, bahan baku, dan proses produksi.
Distribusi:
Tata cara distribusi Cap Tikus, termasuk izin distribusi, jalur distribusi, dan pengendalian penyalahgunaan.
Pemasaran:
Regulasi terkait pemasaran Cap Tikus, termasuk larangan penjualan pada anak di bawah umur dan iklan yang menyesatkan.
Penegakan Hukum:
Ketentuan terkait sanksi bagi pelanggaran peraturan tata kelola Cap Tikus.

(Deasy Holung/**)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.