SULUT,ManadoTEMPO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut),dr. Fransiscus A. Silangen, SpB.KBD didampingi Para wakil Ketua, dr.Michaela Paruntu, Mars, Royke Anter, SE.ME dan Stella Marlina Runtuwene, AMd.Sek membuka Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian /Penjelasan Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, Selasa, 10 Juni 2025.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus, SE, Wagub Dr.Johanis Viktor Mailangkai, SH.MH dan Penjabat Sekprof , Forkompimda.

Saat membuka paripurna Ketua DPRD, dr.Fransiskus Andi Silangen Menyatakan
rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan dokumen perencanaan spasial yang strategis dan menjadi dasar bagi pembangunan jangka panjang ( RTRW ), tidak hanya mencerminkan visi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi panduan hukum dan teknis bagi pemanfaatan ruang, pengendalian pembangunan, serta perlindungan lingkungan hidup.sebagaimana tertulis dalam firman tuhan, amsal 24:3-4: “dengan hikmat rumah didirikan, dengan kepandaian itu ditegakkan; dan dengan pengertian kamar-kamarnya diisi dengan segala barang yang berharga dan indah.”

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap perencanaan yang baik harus dilandasi oleh hikmat, pengetahuan, dan pemahaman yang mendalam demi terwujudnya kesejahteraan bersama.penyusunan rencana tata ruang wilayah (rtrw) provinsi sulawesi utara tahun 2025–2044 menjadi langkah penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan, mulai dari pertumbuhan penduduk, perubahan iklim, transformasi ekonomi, hingga pemerataan infrastruktur dan peningkatan kualitas lingkungan hidup. rencana tata ruang wilayah (RTRW ) ini juga akan menjadi pedoman bagi sinkronisasi program pembangunan lintas sektor, antar wilayah, serta antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara , Gubernur Sulut, Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus dalam penjelasannya
mengungkapkan Revisi RTRW ini merupakan langkah strategis dalam memastikan bahwa
pembangunan di Sulawesi Utara dilaksanakan dengan prinsip berkelanjutan dan berbasis pada
potensi nilai spirit dan kearifan lokal. Kita patut bersyukur karena proses panjang Ranperda Provinsi Sulawesi Utara yang diinisiasi sejak tahun 2018 hari ini Pemerintah Provinsi dapat
menyampaikan sekaligus hari ini juga akan dibahas bersama dengan fraksi DPRD Provinsi Sulut, untuk bagaimana menyepakati arah dan proses Ranperda RTRW ini selanjutnya.
“Tentu, proses ini tidaklah mudah, kami Pemerintah Sulawesi Utara harus memastikan bahwa Ranperda RTRW ini dapat mengakomodasi seluruh rangkaian kebijakan perencanaan pembangunan, baik yang merupakan inisiasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah serta Kabupaten/Kota. Maka,
pada proses ini kami harus mengakomodasi seluruh masukan melalui diskusi publik termasuk
sinkronisasi, konsultasi publik, hingga
pembahasan lintas sektor

Tambah Gubernur Tujuan RTRW ini dirancang untuk Penguatan ekonomi, pembangunan
infrastruktur dan perluasan konektifitas
yang bertumpu pada sektor pariwisata,
kelautan, perikanan, dan pertanian
secara terpadu dan berkelanjutan untuk
kesejahteraan masyarakat.

Adapun pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sulut antara lain,l FPDIP nelalui Royke Roring .
Fraksi Partai Golkar melalui Cindy Wurangian.
Cindy mengatakan, terkait Ranperda RTRW ini, Fraksi Partai Golkar sudah mencantumkan dalam dokumen yang nanti akan diserahkan, ada 12 poin yang sudah kami diskusikan dan akhirnya tercantum dalam dokumen ini.
“Di dalamnya termasuk poin-poin atau catatan kecil yang kami cantumkan di situ, termasuk di dalamnya ketahanan pangan, kemudian pengembangan pariwisata, peningkatan sektor perikanan dan kelautan, kemudian penguatan industri di daerah, dan pertambangan yang berbasi tata kelola yang lebih baik tentunya,” ungkap Cindy.
Fraksi Partai Demokrat Angelina Wenas, mengingatkan agar Ranperda RTRW selaras dengan visi misi gubernur terpilih. Fraksi Demokrat menyorot kerisauan lingkungan akibat tambang ilegal, dan mengingatkan pemprov terhadap lahan pertanian dan kawasan pariwisata.

Fraksi Partai Nasdem melalui Ketua Fraksi Braien Waworuntu menyuarakan agar wilayah Kota Langowan di kabupaten Minahasa dimekarkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Ketua Fraksi Nasdem setuju Ranperda RTRW dapat dibahas lanjut.

Sementara, Fraksi Gerindra oleh Julitje Maringkax menyebut setuju atas pembahasan Ranperda RTRW, yang disebutnya sebagai instrumen vital dalam pembagunan Daerah.
Ketua Dewan menyatakan tahpan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda RTRW adalah pembahasan tingkat pertama melalui pembahasan pansus.
(Advetorial)
.





