SULUT,Manado TEMPO -Provinsi Sulawesi Utara memiliki kondisi geografis yang unik, dengan kontur perbukitan, garis pantai yang panjang, serta beberapa gunung api yang masih aktif. Hal ini menjadikan wilayah kita rawan terhadap berbagai jenis bencana alam, serta potensi konflik sosial mengingat wilayah kita berdekatan dengan negara lain dan menjadi pintu masuk dari berbagai provinsi.
Untuk meminimalisir dampak bencana yang dapat terjadi, dan meringankan beban yang dirasakan oleh korban terdampak bencana
Oleh karena itu,upaya pencegahan dan penanggulangan bencana menjadi sangat krusial,maka pemprov Sulutn mengajukan Ranperda Penaggulangan Bencana Daerah, demikian disampaikan Gubernur Sulut, Mayjen TNI.Purn.Yulius Selvanus dalam Rapat Papirpurna Selasa, 24 Juni 2025 yang dipimpin Ketua DPRD dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi para wakil.Ketua Royke Anter dan Stella Runtuwene.
Jelas Gubenrur, Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan penanganan bencana, khususnya ketika Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdampak bencana tidak mampu melakukan penanggulangannya sendiri. Peraturan Daerah ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pencegahan bencana di daerah, memastikan setiap tindakan terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ranperda ini mengatur serangkaian upaya penanggulangan bencana yang terbagi menjadi tiga tahapan utama: pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
“Pada Tahap Pra-Bencana, fokus kita adalah pada pencegahan dan kesiapsiagaan. Ini mencakup penyusunan perencanaan pencegahan 10bencana, pengurangan risiko bencana, pemaduan pencegahan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam menghadapi bencana. Kami juga akan memastikan setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana,” urainua.
Pada Tahap Tanggap Darurat,Ranperda ini memberikan kemudahan akses dan izin kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk melakukan pengkajian cepat, penyelamatan dan evakuasi korban, menyediakan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan segera infrastruktur dan sarana vital. Kepala BPBD akan mempunyai komando untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai 11instansi/lembaga dan masyarakat, serta melakukan pengadaan barang/jasa secara cepat dalam kondisi darurat.
” Pada Tahap Pasca-Bencana, kami akan fokus pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Rehabilitasi meliputi perbaikan lingkungan, prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta pemulihan keamanan dan perbaikan. Sementara itu, rekonstruksi akan mencakup pembangunan kembali prasarana dan sarana, sarana sosial masyarakat, serta membangkitkan kembali kehidupan sosial budaya dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana,” jelasnya.
Ranperda ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis bantuan lanjutan yang akan diberikan kepada korban bencana, seperti perawatan pada fasilitas kesehatan, santunan duka cita, santunan kecacatan, pinjaman lunak untuk usaha produktif, dan pembiayaan perbaikan sarana prasarana lainnya. Pendanaan untuk penyelenggaraan pencegahan bencana ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dengan membuka kemungkinan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Perihal pengawasan dan pelaporan juga menjadi bagian penting dalam Ranperda ini, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
“Melalui Ranperda ini, kami berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman bencana, serta menjamin terselenggaranya pencegahan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi di daerah kita,” tutupnya.
Ranperda penaggulangam Bencana ini.mendapatkan dukungan dari semua fraksi yang ada di DPRD Sulut.
(Deasy Holung)
