SULUT,ManadoTEMPO – Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD, didampingi oleh Wakil Ketua Royke Anter, SE.ME dan Stela M. Runtuwene, AMd.Sek memimpin rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa, 24 Juni 2025 diruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Sulut.

Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian sekaligus penjelasan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Dalam rapat ini, hadir Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus,SE dan Wakil Gubernur Dr. Johanis Victory Mailangkay, SH.MH, PLT Sekprof Sulut, Tahlid Gallang dab sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Sulut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Fransiscus Silangen menyatakan berdasarkan rapat Banmus antara lain menyepakati bahwa pelaksanaan paripurna DPRD dalanlm rangka penyampaian penjelasan Gubenrnur terhadap dua buah Ranperda, sekaligus tanggapan fraksi fraksi.

Gubernur dalam penjelasanya menyatakan
Realisasi APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara hingga 31 Desember Tahun 2024 mencatatkan pendapatan daerah sebesar Rp3,65 triliun (92,13% dari target Rp3,96 triliun) atau tumbuh positif sebesar 3,27 persen (Year-onYear). Sedangkan komponen belanja daerah terealisasi sebesar Rp3,7 triliun(93,67% dari pagu tahunan Rp3,95 triliun) atau tumbuh positif sebesar 10,40 persen(Year-on-Year). Penerimaan pajak daerah telah terealisasi sebesar Rp1,24 triliun(96,91% dari target Rp1,27 triliun).
“Capaian ini mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 4,19%. Kenaikan tersebut dikarenakan 4meningkatnya penerimaan PKB, BBNKB, PBBKB, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dibandingkan tahun lalu,” urainya .

Dari sisi Pendapatan retribusi daerah juga mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 6,84%. Kenaikan terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan retribusi jasa umum. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat telah terealisasi Rp2,13 triliun(91,52% dari target Rp2,33 triliun) atau tumbuh positif sebesar 2,67 persen (Yearon-Year), Sedangkan Realisasi Transfer ke Daerah tersebut terutama didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selanjutnya, Realisasi BelanjaPemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalami pertumbuhan positif secara Year-on-Year sebesar 10,40%.
” Belanja operasi mencapai realisasi Rp2,72 triliun(92,94% dari target Rp2,92 triliun) yang diantaranya untuk belanja barang dan jasa, belanja pegawai, belanja subsidi, belanja 5bunga, belanja hibah dan bantuan sosial. Belanja modal mencapai realisasi Rp410,83 miliar yang didominasi untuk belanja modal gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta peralatan dan mesin. Belanja transfer mencapai realisasi Rp578,42 miliar yang merupakan bagi hasil kepada 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara,’ jelas Gubernur.
Tekait Dana Alokasi Khusus Fisik menurutnya, telah tersalur seluruhnya secara tepat waktu kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp302,62 miliar. Dana ini digunakan untuk belanja fisik terkait dengan bidang pendidikan SMA-SMK-SLB, kesehatan dan KB, industri kecil dan menengah, pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, jalan, dan irigasi..
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menunjukkan komitmen yang kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan. Komitmen ini tercermin dari capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, yang menandakan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai. Selain itu, sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berhasil memperoleh penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) sebesar Rp.4.501.978.422,05.
“Keberhasilan ini merupakan langkah konkret dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Adapun terhadap sejumlah temuan BPK terkait kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti belanja yang tidak tertib, keterlambatan penyelesaian pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, dan pembayaran belanja pegawai yang melebihi ketentuan, ” tandasnya

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menetapkan langkah-langkah korektif dan menjadikannya sebagai prioritas utama dalam agenda pembenahan tata kelola keuangan daerah.Sejalan dengan misi pembangunan daerah ke depan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), serta membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, Pemprov Sulut akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah melalui sinergi yang optimal dalamhal perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan.
” Masih sangat diperlukan peningkatan dan perbaikan pengelolaan kas; penguatan tata kelola Dana BOS di sekolah; optimalisasi penilaian dan pemanfaatan barang milik daerah;peningkatan transparansi dan akuntabilitas 8keuangan daerah; dan pengembangan sistem keuangan dan aset daerah yang terintegrasi,” tandasnya.

Ketua DPRD Sulut , Andi Silangen menyatakan, kelima fraksi setuju untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
” Sebagaimana firman tuhan dalam Amsal 3:5-6“ percayalah kepada Tuhan , dengan segenap hatimu, dan janganlah bersandar kepada pengertianmu sendiri. Akuilah dia dalam segala lakumu maka iya akan meluruskan jalanmu”. Kita percaya bahwa ketika kita melibatkan tuhan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita, maka akan senantiasa diberikan petunjuk, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam setiap langkah pengambilan keputusan, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 adalah rapat pembahasan antara badan anggaran DPRD Provinsi Sulawesi Utara bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah provinsi sulawesi utara, yang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 juni 2025.
(Advetorial )
